LPS
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG-2/DSPS/2026
TENTANG
PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2013 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler Januari 2026, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di BPR, sebagai berikut:
Bank Perekonomian Rakyat
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.
Selanjutnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. LPS akan melakukan evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan setiap bulan.
2. Sesuai Ketentuan dalam PLPS No.1 Tahun 2023, setiap bank wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum Tingkat Bunga Penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank dan tempat lainnya yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan.
3. Agar setiap bank memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
Demikian agar maklum.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2026
Direktur Eksekutif Surveilans,
Pemeriksaan, dan Statistik,
Dwityapoetra S Besar
Equity Tower Lantai 20, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Telephone: 021-5151 000 (hunting) Fax: 021-5140 1500/600
www.lps.go.id
